Kasus Pelarangan Jilbab Poltekkes Samarinda
June 5th, 2007 by chilaphetPada tanggal 30 Maret 2007 Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Samarinda—yang
bernaung di bawah pemkot Samarinda—mengeluarkan surat pemberhentian (DO) kepada
Wartini, aktivis Islam Indonesia, yang sebelumnya ia sempat berkuliah di sana
hingga memasuki semester II pada jurusan kebidanan.
Sebagaimana dapat terlihat pada lampiran, ada tiga alasan yang membuat
Wartini diberhentikan, yang intinya adalah:
(Versi SK Pemberhentian)
- Wartini
tidak bersedia menaati peraturan yang ada di program studi kebidanan
Poltekes Samarinda - Wartini
mengantongi nilai E pada tiga mata kuliah: Mikrobiologi, Fisiologi, dan
KDPK (Ketrampilan Dasar Praktek Klinik) - Wartini
tidak hadir kuliah selama 3 minggu berturut-turut pada semester II
(Versi Koran Kaltim Post, 5 April 2007. Sumber: Edy Sukamto, Sekprodi)
- Banyak
pelanggaran
dilakukan wartini, yakni tidak bersedia menaati peraturan akademik di
prodi Kebidanan misalnya baju praktik. Yang deperbolehkan adalah baju
putih sebatas pinggang, lengan panjang, dan bercelana panjang. - Terdapat
nila E pada tiga mata pelajaran: Keterampilan, Fisiologi, dan mikrobiologi - Tidak
pernah ikut ujian praktik
(Versi Koran tribun Kaltim, 5 April 2007. Sumber: Azhari, Litbang Poltekes)
- 3 mata
kuliah bernilai rendah - 2 minggu
tidak masuk kuliah
Kalau kita telaah satu persatu point yang menjadi faktor diberhentikannya wartini
di atas, maka akan kita temukan kejanggalan pada setiap pointnya. Sehingga
boleh dikatakan, semua alasan yang menyebabkan diberhentikannya wartini itu
tidaklah benar, alias mengada-ada.
Apalagi kalau kita menengok ke belakang dan mengaitkan SK itu dengan
rangkaian peristiwa sebelumnya, jelas SK itu mengandung unsur sentimen
keagamaan. Setidaknya itu yang dapat dibaca secara attifisial.
Sebelum mengupas lebih jauh satu demi satu point itu dan mengkritisinya,
ada baiknya kami jelaskan hierarki kepengurusan struktural di Poltekes.
Direktur Poltekes: H. Darmansyah
Ketua Jurusan (kajur) Kebidanan: Ibu Nina
Ketua Program Studi (prodi) Kebidanan: Ibu Meitty
Sekretaris Program Studi (sekprodi): Ibu Jasma
Di Poltekes sendiri ada tiga jurusan: Kebidanan, Keperawatan, dan Analis
Namun prodi kebidanan baru dibuka di Samarinda tahun 2006, sebagai cabang
dari Perguruan Tinggi KEBIDANAN yang sebelumnya sudah lama ada di Balikpapan.
Jadi sebenarnya, prodi kebidanan ini menginduk ke Balikpapan, namun secara
administrarif berada di bawah naungan Poltekes Samarinda. Ibu Nina sendiri
sebagai Kajur berdomisili di Balikpapan hingga sekarang. Adapun Ibu Meitty
sebagai Kaprodi, sebelumnya bertugas di Balikpapan dan kemudian diberi amanah
untuk menghandle prodi kebidanan di Samarinda mewakili Ibu Nina. Jadi Ibu Meitty—yang
beragama Nasrani—ini ‘berkuasa’ penuh atas segala sesuat yang ada di jurusan
kebidanan di samarinda. Bahkan surat pemeberhentian wartinipun sebenarnya
dikeluarkan oleh Dir Poltekes setelah sepenuhnya beliau membaca laporan dari
ibu Meitty terkait dengan wartini. Singkatnya, semua alasan pemberhentian wartini
itu merupakan ajuan/rekomendasi yang disampaikan oleh Ibu Meitty pada Bapak
Darmansyah.
Langsung kepada pokok permasalahan, sebagaimana yang kami sebut tadi, bahwa
apa yang disebut sebagai alasan pemberhentian wartini hanya mengada-ada. Ini
dapat dilihat dari uraian berikut:
Untuk alasan pertama, tentang ketidaktaatan wartini pada peraturan
akademis yang ada, ternyata ini menyangkut masalah BUSANA MUSLIMAH yang
dikenakan wartini yang secara tegas oleh poltekes disebut melanggar peraturan
yang ada tentang seragam mahasiswa. Di poltekes diberlakukan peraturan bahwa
mahasiswi muslimah, menggunakan seragama sebagai berikut:
- Jilbab
(yang poltekes maksudkan adalah kerudung) - Baju
lengan panjang yang ukuran bajunya hingga di batas pinggang - Celana
panjang
Ada beberapa alasan sehingga Poltekes menetapkan pakaian seragam seperti
itu, yakni:
- untuk keseragaman
- untuk
sterilitas - untuk
fleksibilitas gerak,
wartini sendiri memahami bahwa busana muslimah yang benar sesuai aturan
syariah yang ia fahami dan yakini adalah BAJU/JUBAH/GAMIS PANJANG YANG TERURAI
DARI ATAS BAHU HINGGA DI BAWAH MATA KAKI.
Dan sebelum masuk ke poltekes, wartini sudah mendapat informasi tentang
fenomena seragam mahasiswi yang ada di sana. Namun karena kenyataannya banyak
mahasiswi di poltekes yang juga tidak menggunakan celana panjang, dan
menggunakan rok, maka ia berfikir ada kemungkinan poltekes akan menerima model
pakaian yang ia kenakan. Namun wartini berfikir tentang bagaimana caranya agar
busananya itu tetap kelihatan tidak terlalu kontras berbeda dengan mahasiswi
yang lain. Sehingga dibuatlah design pakaian yang dari luar penampakannya
wartini menggunakan BAJU DAN ROK. Padahal sebenarnya wartini tetap menggunakan
JILBAB dengan model yang ia fahami.
Di awal masa penerimaan mahasiswa baru (maba) wartini melewati beberapa
tahap, diantaranya WAWANCARA. Dan ketika itu ia diwawancarai oleh Ibu Jasma
(sekprodi). Salah satu petikan penting dari wawancara itu adalah pertanyaan
dari Ibu Jasma apakah anda siap menaati semua peraturan yang ada. Maka
kontan wartini menjawab insyaallah siap asalkan sesuai syariat islam. Dan
pernyataan wartini ini ia tegaskan sebanyak dua kali di hadapan Ibu Jasma.
Bukan tanpa alasan wartini menyampaikan hal itu. Dengan pernyataannya itu,
wartini berharap poltekes akan memakluminya jika ia memilih busana sebagaimana
yang diyakininya itu.
Tambahan cerita menariknya adalah, ada beberapa mahasiswi lain yang
diwawancarai oleh dosen lainnya, yakni Ibu DEDES. Dalam salah satu cuplikan
wawancaranya Ibu Dedes bertanya kepada maba ketika itu, kira-kira begini mau
ngga kalau pake rok? Kontan dijawab mau oleh maba tadi. Dan maba
yang mendapat pertanyaan seperti itu dari Ibu Dedes bukan hanya seorang, tapi
lebih. Diantara nama mereka adalah Hajrah (Jur Kebidanan).
Hajrah sendiri yang bercerita ke wartini tentang hasil wawancara dengan Ibu
Dedes. Dari situlah, wartini menangkap adanya peluang besar bagi dia untuk
dapat tetap berpakaian sesuai dengan keyakinannya. Dengan alasan bahwa wartini
terlihat dari luar memakai baju dan rok—yang kenyataan sebenarnya ia
menggunakan jubah bersambung—maka ia berharap tidak akan dipermasalahkan dalam
soal seragam perkuliahan kelak di kemudian hari.
Maka dilakukanlah pengukuran baju seragam secara serentak untuk seluruh
maba di semua jurusan (kebidanan, keperawatan, dan ANALIS) di poltekes. Untuk
jurusan lain (ANALISIS dan KEPERAWATAN) dilakukan pengukuran seragam untuk dua
model pakaian, yakni BAJU+CELANA PANJANG dan BAJU+ROK. Semantara untuk jurusan
kebidanan hanya satu model: BAJU+CELANA PANJANG.
Sambil menanti penyelesaian pembuatan seragam, maka untuk sementara
mengawali perkuliahan, maba menggunakan pakaian yang mereka buat sendiri dengan
pola ATASAN PUTIH dan BAWAHAN HITAM.
Di awal perkuliahan inilah bermula peristiwanya, ketika Ibu Meitty
(kaprodi) mempertanyakan pakaian yang dikenakan wartini (jilbab/jubah panjang
yang didesign sehingga nampak seperti menggunakan baju dan rok). Wartini—dengan
‘baju+rok’ yang dikenakannya—sebenarnya tidak sendiri. Banyak mahasiswi lain
yang sama seperti dia. Namun masalahnya mahasiswi lain itu ada di jurusan lain
yang memang membolehkan penggunaan rok (waktu pengukuran seragam, mahasiswa
jurusan lain diukurkan untuk model baju+rok), bukan sejurusan dengan wartini
(kebidanan).
Selang beberapa hari kemudian kakak Wartini, Aminuddin, datang menghadap
Ibu Meitty yang ketika itu juga ada Ibu Jasma. Namun dari dialog mereka Ibu Meitty
tetap keukeuh bahwa tidak boleh menggunakan pakaian kecuali sesuai
seragam yang sudah ditentukan. Meski waktu itu Aminuddin mengemukakan argument
bantahan terhadap alasan keharusan bercelana panjang. (untuk lebih jelasnya
tentang bantahan Aminuddin, dapat dilihat pada tulisannya yang dimuat di koran
Tribun Kaltim, sebagaimana terlampir). Pada dialog yang berlangsung cukup alot
itu, sebenarnya Ibu Meitty dkk telah patah argument. Namun lagi-lagi ia tetap
bersikukuh pada sikapnya, dengan tambahan alasan bahwa ini sudah merupakan
peraturan dari pusat. Dari pembicaraan itu juga terekam dengan jelas ancaman
dari Ibu Meitty dengan mengatakan pokoknya hasilnya buruk. Artinya
ancaman pemberhentian/Dropt Out (DO) itu sudah jauh-jauh hari diwacanakan oleh
Ibu Meitty. Bahkan dari dialog-dialog yang berlangsung antara wartini dengan
Ibu Meitty yang mengerucut pada DO, wartini sempat menanyakan apakah nanti
dana yang dibayarkan untuk penerimaan maba itu akan dikembalikan atau tidak
jika saya di DO? Dijawab oleh Ibu Meitty dengan tegas tidak. Bagi
wartini cukup disayangkan dana sebegitu besar (lebih dari Rp. 7jt) hilang
begitu saja. Inilah yang membuat wartini ingin memperjuangkan haknya untuk
tetap berkuliah di poltekes.
Teguran Ibu Meitty ini berujung pada dua kesimpulan: (1) setelah pembuatan
seragam selesai, tidak boleh lagi ada mahasiswi yang pakai rok, (2) wartini
diancam DO jika keukeuh dengan pakaian yang dikenakannya, (3) jangan sampai
wartini menjadi semacam virus bagi mahasiswi lainnya.
Bagi wartini sendiri, seandainya dari awal proses penerimaan maba,
khususnya saat wawancara, sudah ada penegasan bahwa sudah merupakan kemutlakan
yang tak dapat ditawar lagi bahwa mahasiswi harus menggunakan celana panjang;
dan jika saja sejak awal dipermasalahkannya busana yang dikenakan wartini
lantas kepadanya diberi informasi bahwa biaya pendaftarannya akan dikembalikan,
tentu sejak itu pula ia memutuskan untuk mundur dari potekes.
Tapi kenyataannya lain, ia malah melihat ada indikasi kuat bahwa ia akan
dapat berkuliah dengan tetap berpakaian seperti itu. Bahkan salah satu
pewawancara maba, Ibu Dedes, terlihat seakan menawarkan kepada maba untuk
menggunakan rok yang spontan disambut gembira oleh maba yang diwawancarainya.
Ditambah lagi banyak mahasiswi di poltekes yang menggunakan rok. (lihat pada
foto yang dilampirkan, ketika Ust Hari Moekti hadir ke Polteks. Di situ ada
potret mahsiswi yang mengenakan rok, bahkan semuanya mengenakan rok)
Dalam konteks lain, ketika Aminuddin bertemu dengan Dir Poltekes dan
mempertanyakan soal ini, beliau mengatakan bahwa BELIAU TAK MASALAH DAN SETUJU
DENGAN PAKAIAN YANG DIPILIH WARTINI, TAPI HAL INI SUDAH MERUPAKAN KETENTUAN
DARI PUSAT. LAGI PULA INI BUKAN KEWENANGAN BELIAU, KARENA PRODI KEBIDANAN
LANGSUNG MENGINDUK KE JURUSAN KEBIDANAN YANG ADA DI BALIKPAPAN.
Dalam konteks yang berbeda juga, Aminuddin pernah menanyakan kepada pihak
poltekes tentang teks tersurat tentang peraturan yang menyatakan bentuk seragam
mahasiswi kebidanan. Fragmen ini terjadi di tahun 2006 (sebelum bulan
ramadhan). Namun ketika itu, dijelaskan kepada Amin bahwa aturan itu baru
sedang mereka revisi (perbaiki) jadi belum bisa diperlihatkan.
Dan ketika Amin menanyakan kepada IBU MELLI, salah satu staf prodi
kebidanan, apakah peraturan itu berasal dari pusat (depkes pusat jakarta),
beliau menjelaskan bahwa itu hanya peraturan daerah saja.
Pernyataan dari Ibu Meli ini juga yang memancing pertanyaan tentang ada
tidaknya peraturan dari pusat. Apalagi pihak poltekes sendiri katanya masih
melakukan revisi atas peraturan tentang seragam, ketika ditanyakan oleh
Amin tentang teks tertulis tentang peraturan itu.
Perkuliahan berjalan beberapa bulan. Dan selama itu, wartini sering
mendapat teguran keras, bahkan sampai pada taraf celaan yang dilayangkan
padanya di hadapan teman-teman sekelasnya, yang sebenarnya itu tidak pantas
keluar dari lisan para tenaga pendidik. Diantara celaan yang masih dapat
diingat dengan kuat oleh wartini adalah:
- wartini
ini sudah ngga waras karena ikut aliran kakaknya (yang disampaikan oleh Ibu Jasma di ruang
Prodi, yang ketika itu ia berbicara dengan Pak Amir/Dosen Bhs Inggris) - kakaknya
(Amin, red.) juga bodoh, sudah tau adiknya mau asuk di kebidanan, (malah)
diikutkan ke aliran… (yang disampaikan oleh Ibu Jasma) - ...kamu
ini munafik…
[NAMUN YANG CUKUP MENGHERANKAN DAN MENGHARUKAN, JUSTRU IBI JASMA INILAH
YANG PALING BANYAK MENANGIS. BAHKAN IA MEMELUK WARTINI SAMPAI DUA KALI. DAN
MENURUT CERITA TEMAN-TEMAN WARTINI, MATA IBU JASMA SAMPAI BERKACA-KACA KETIKA
MENCERITAKAN TENTANG PEMBERHENTIAN WARTINI.]
Bayang-bayang ancaman DO terus menghantui Wartini, hingga ia diminta untuk
menandatangani SURAT PERNYATAAN bahwa ia bersedia menaati peraturan yang ada di
poltekes dengan segala konsekwensinya.
Untuk merespon hal tersebut, teman-teman dari aktifis Islam Ind (Pak Mufid,
Pak Zam, Pak Saipul, dan Pak Adi Surya) bertemu dengan Dir Poltekes, Pak
Darman, di kediaman beliau. Itu berlangsung pada hari sabtu tanggal 20 Januari
2007. Point-point penting dari yang beliau sampaikan adalah:
1. beliau pribadi tidak mempermasalahkan
pakaian Wartini itu. Namun itu merupakan peraturan yang sudah ditentukan pusat
2. Beliau meminta Wartini untuk menggunakan
celana panjang selama tiga saja (selama menempuh pendidikan di poltekes). Kata
beliau setelah itu terserah.
3. dikatakan juga bahwa ini kan masih masalah
perbedaan pandangan tentang apa yang dimaksud pakaian muslimah.
4. disampaikan juga bahwa ketetapan tentang
pakaian itu sudah dibicarakan antara kita dengan depag, MUI, dll [untuk konteks
ini, kami belum tahu persis sebenarnya siapa bersama siapa yang membicarkan hal
itu. Apakah antara pihak poltekes dengan MUI dan Depag ataukah antara Depkes
dan MUI/Depag. Itupun belum jelas, apakah MUI? Depag pusat atau propinsi
ataukah tingkat kota samarinda.
5. peraturan tentang pakaian tersebut tidak
hanya menyangkut poltekes, tapi juga menyangkut institusi lain, yakni Rumah
Sakit (RS) tempatnya melakukan praktek. Maksudnya bahwa pihak rumah sakit tidak
setuju dengan pakaian wartini.
Kami sendiri menyampaikan beberapa hal berikut:
- memohon
khusus untuk wartini diberikan dispensasi - meminta
beliau maklum jika pihak keluarga angkat mengangkat ini ke media massa dan
menghubungi Depag/MUI/dlsb guna meminta dukungan
Namun agak aneh memang sikap yang ditunjukkan Pak Darman ini. Di satu sisi,
tadi beliau mengatakan bahwa ia secara pribadi tidak memparmasalahkan pakaian
wartini, namun ironisnya pada saat beliau memimpin upacara pada hari senin
tanggal 22 Januari 2007, di hadapan para mahasiswa beliau mengatakan bahwa
mahasiswa tingkat satu (semua jurusan) tidak boleh ada yang menggunakan rok.
Pernyataan ini terkesan aneh memang. Karena pernyataan ini disampaikan justru
setelah pak darman ditemui oleh teman-teman aktifis Islam.
Ketika tiba masa praktek di RS, sebenarnya wartini sempat praktek di Rumah
Sakit Islam. Namun busana yang ia kenakan tidak dipermasalahkan.
Bahkan ketika ia praktek di RSU Abdul Wahab Syahranie (AWS), iapun tidak
dipermasalahkan. Bahkan kepada petugas AWS, Bpk Zainuddin, wartini telah
meminta izin untuk mengenakan pakaian seperti yang ia kehendaki.
Beberapa hari wartini hadir di tempat praktek, ia dinyatakan hadir oleh
petugas yang mengisi daftar hadir. Hingga ketika hal ini diketahui oleh Ibu
Jasma (Sekprodi), semua kehadirannya pada hari-hari seblumnya dianulir dan
dinyatakan tidak hadir. Dan kepada petugas pencatat kehadiran, Ibu Jasma
berpesan agar mencatumkan tanda “A” pada nama wartini sebagai pertanda bahwa ia
dinyatakan “alpa” meskipun ia hadir praktek. Alasannya, jelas karena wartini
tidak menggunakan seragam poltekes. Namun wartini tetap ingin menghadiri
praktek, tanpa peduli lagi apakah ia dinyatakan hadir atau tidak oleh pihak
POLTEKES (sekali lagi bukan oleh pihak RS).
Disini terdapat kejanggalan lain. Yakni apa yang dinyatakan oleh Pak Darman
bahwa pihak RS tidak mengizinkan penggunaan selain celana panjang, ternyata
tidak menemukan kebenarannya.
Suatu ketika wartini sakit thypes, di akhir semester I sesudah mengikuti
semua program perkuliahan, termasuk ujian.
Di masa registrasi ia meminta kakanya, Amin, untuk mewakilinya
menyelesaikan proses registrasi.
Dalam masa sakitnya itu, ia dijemput oleh Umminya untuk dibawa pulang ke
Berau, daerah asalnya, yang berjarak tempuh memakan waktu sekitar 15-16 jam
perjalanan dari samarinda menggunakan kendaraan darat (angkutan umum/bis).
Semangat untuk tetap melanjutkan studi di poltekes masih begitu kuat
membara di jiwa wartini. Karena, sebagaimana yang pernah ia nyatakan bahwa ia
ingin sekali membantu orang banyak. Kaum ibu yang hendak melahirkan seringkali
dihadapkan oleh biaya persalinan yang kadang selangit. Yang jelas bagi
masyarakat banyak sudah termasuk menyulitkan. Ia bertekad, jika kelak ia
berhasil menjadi bidan, maka kepada ibu-ibu tadi itu ia menawarkan pelayanan
persalinan seringan mungkin, bahkan kalau perlu tanpa dipungut biaya.
Subhanallah….
Lihatlah juga semangatnya itu terekspresikan dengan kehadirannya yang
intensif di RS tempatnya praktek, walaupun pihak Poltekes telah menyatakan
ketidakhadirannya di daftar hadir praktek mahasiswa. Saking ia ingin menimba
ilmu dengan sungguh-sungguh. Bukan dunia yang ia cari…bukan nilai yang ia
kejar…bukan gelar prestisius sebagai bidan yang ia impikan….
Ia adalah pelajar murni….ia adalah pecinta ilmu….ia adalah pekerja
sosial yang tangguh…
Aspek penjiwaan wartini terhadap bidang studi yang ditempuhnya inilah yang
tidak diselami oleh para dosen dan pejabat di poltekes. Para dosen dan pejabat
itu, lebih berbahagia dan puas jika ‘memelihara’ para mahasiswa yang masih
belum jelas motivasinya dalam belajar/berkuliah di poltekes. Tapi jujur
sajalah, mayoritas mereka pasti mengejar materi keduniawian….lebih pastinya
lagi PEKERJAAN UNTUK MATA PENCAHARIAN.
Betapa seriusnya wartini untuk berkuliah di kampus yang ia cintai itu,
sampai-sampai ketika penyakit thypesnya belum pulih benar, ia ‘nekad’ kembali
ke samarinda. Namun karena tidak didukung oleh kondisi fisik yang terlalu
memadai ia memutuskan untuk naik pesawat. Mahal memang, namun apa mau dikata,
bagi wartini pelajaran di kampusnya begitu berharga. Untaian-untaian kalimat yang
dipenuhi dengan ilmu dari para dosen tercintanya begitu membuatnya gelap mata.
Tak lagi ia pikirkan berapa ongkos pesawat yang harus ia keluarkan.
Dan seakan ia lupa bahwa ia sedang dalam berada masalah besar…..pihak
poltekes yang terus mengancam DO padanya.
Dan sungguh dalam kekecewaan wartini ketika ia sangat siap untuk kembali
berkuliah seperti biasa, tiba-tiba ia harus kembali dihadapkan oleh
‘rongrongan’ Kaprodi (Ibu Meitty, yang nashrani itu) sehubungan dengan pakaian
yang ia kenakan.
Sampai-sampai ia berkali-kali disidang dan diminta untuk menandatangani
surat kesediaan untuk menaati semua peraturan yang ada di poltekes, apapun
konsekwensinya.
Tentu saja, sebagai mahasiswi yang serius dan bangga berkuliah di poltekes,
wartini tak pikir panjang untuk menandatangani surat itu. Namun wartini bukan
orang bodoh. Ia tahu akan dijebak dengan surat pernyataan itu. Makanya ia
memberikan sedikit catatan pada kertas pernyataan itu dengan dengan tulisan
tangan mohon kerelaannya untuk mengizinkan saya menggunakan pakaian yang
saya yakini.
Pernyataan wartini ini—dengan adanya catatan kecil di bawahnya—membuat
Kaprodi terus kebakaran janggut.
Kaprodi itu kemudian memanggil atasannya, Ibu Nina, sang Kajur. Maka ibu
Nina pun datang langsung dari Balikpapan secara khusus untuk menghadapi
wartini.
Wartini pun dipanggil menghadap. Dan wartinipun menghadap. Seperti biasa ia
ditemani kakaknya yang selalu setia mendampingi adik tercintanya.
Dari dialog yang berlangsung dengan Ibu Nina, ada beberapa petikan penting.
Yang disampaikan Ibu Nina, diantaranya:
- ini
adalah masalah paling besar yang saya hadapi - saya
tidak pernah mengeluarkan mahasiswa karena kriminal (tawuran,
pukul-ukulan, dlsb). Yang saya lihat murni data-data akademis (kehadiran,
nilai, dlsb) - saya
bisa mengusahakan wartini tetap dapat kuliah, asalkan wartini bisa
mengejar ketinggalan waktu praktek dan perkuliahan yang sempat ditinggal
sebelumnya. - setelah
wartini berkuliah tiga tahun, belum bisa diwisuda dulu, untuk
mengambil/mengulang 3 mata kuliah yang mendapat nila E
Dari pernyataan ibu Nina ini, nampak jelas bahwa beliau tidak
mempermasalahkan bentuk pakaian wartini. Karena yang melakukan tindakan
kriminalpun tidak akan dikeluarkan. Ini berarti, jika wartini dikeluarkan
karena pakaiannya, tentu bisa dikatakan ia dianggap lebih jahat lagi dari yang
namanya tawuran.
Dan ketika nampaknya Ibu Nina mulai melunak untuk memberi dispensasi kepada
wartini, Sang Kaprodi kembali beraksi. Ia menyebutkan bahwa wartini belum
melakukan registrasi untuk semester II. Namun telah dijawab dengan baik oleh
Amin, kakak wartini. Artinya soal registrasi sudah selesai.
Bahkan dalam pembicaraan mereka tersebut, yang juga dihadiri oleh Ibu
Indah, Amin menyebut bahwa semua urusan registrasi sudah diselesaikan bersama
Ibu Indah.
Ketika Ibu Nina mempersoalkan daftar hadir praktek wartini (yang di RS
tadi) yang begitu banyak alpanya, beliau menyatakan pasti ini pihak RS kan
yang meng-alpa? (pernyataan beliau ini untuk menegaskan bahwa sebenarnya
pihak RS juga tidak menyetujui pakaian wartini, agar memperkuat apa yang
dinyatakan pal Darman sebelumnya, bahwa pihak RS tidak menyetujui pakaian
wartini). Namun wartini menjawab dengan bijak dan tegas Ibu Jasma
yang meng-alpa. Jawaban wartini ini jelas merupakan pukulan telak bagi Ibu
Jasma, sekaligus Ibu Meitty, termasuk menyangkal apa yang dikemukakan pak
darman tadi, bahwa sikap pihak RS yang tidak menyetujui pakaian wartini inilah
yang termasuk menjadi pertimbangan utama poltekes sehingga memberi teguran
kepada wartini.
Pada hari selasa, tanggal 27 maret, Wartini ditemani Mba Rini (salah
seorang syabah senior) menghadap ke pak darman. Pada intinya, pak
darman/poltekes tetap bersikukuh menolak memberi dispensasi pada waratini.
Pada hari kamis tanggal 29 maret, wartini ditemani Amin dan Novita (salah
satu sybh) kembali menghadap ke pak darman. Disinilah puncak ketegangan
terjadi. Sebagaimana biasa, Ibu Meitty melalui aksi-aksinya berusaha
mempengaruhi pak darman.
Hingga ketika pak darman telah mengungkapkan bahwa MASALAH NILAI ITU BISA
DIBANTU ASALKAN WARTINI BISA IKUTI ATURAN YANG ADA, Ibu Meitty kembali
mengarahkan pembicaraan pada persoalan registrasi. Dengan penuh semangat Ibu Meitty
menegaskan bahwa tidak ada bukti-bukti (nota/resi/berkas/dll) yang menunjukkan
bahwawartini sudah registrasi. Sampai kemudian pak darman meminta salah seorang
stafnya untuk menge-check ke Bank Mandiri sebagai tempat penyetoran dana
registrasi semester II. Dan memang akhirnya terbukti wartini sudah bayar.
Pada hari jumat tanggal 30 maret, keputusan DO dari poltekes keluar untuk
wartini.
Hari rabu, tanggal 4 april 2007 GEMA Pekbebasan Kaltim (Samarinda)
melakukan aksi di depan pintu masuk kampus poltekes. Media meliputnya. (lihat
pada lampiran)
Dari rangkaian cerita di atas nampak jelas, alasan sebenarnya pemberthentian
watrtini semata-mata karena busana, bukan yang lain. Adapun alasan bahwa ia
mendapat nilai E pada 3 mata kuliah dan bahwa ia tidak masuk kuliah selama 3
minggu hanyalah alasan yang dibuat-buat agar terkesan memang banyak sekali
pelanggaran yang ia lakukan, sebagaimana yang disebut oleh Pak Edy ketika
memberi penjelasan kepada Kaltim Post. Dengan ketiga alasan itulah pihak
poltekes merasa benar dan percaya diri ketika memutuskan untuk memberhentikan
wartini.
Lalu bagaimana pembelaan waratini atas nilai E pada tiga mata kuliahnya.
Ini ringkasannya.
Biasanya mahasiswa yang mendapat nilai E, mengandung makna: (a) prosentase
kehadiran kuliahnya tidak memenuhi standar kehadiran. Yang otomatis karena
itulah si mahasiswa tidak diperkenankan ikut ujian akhir semester. Karena
memang lazimnya—dan itu yang berlaku di poltekes—untuk mengikuti ujian harus
memenuhi prosentase kehadiran 80 %. (b) tugas-tugas kuliah (PR/) tidak
dipenuhi, (c) tidak mampu menjawab soal ujian dengan baik, walau satu soal pun.
Jika ada mahasiswa yang mendapat nilai E diluar ketiga alasan tadi tentu ada
faktor X yang kartu AS-nya hanya ada di dosen yang bersangkutan.
Namun kenyataannya tidak satupun dari point itu yang menjerat wartini
sehingga ia layak mendapat nilai E.
Sebut saja untuk mata kuliah (MK) Fisiologi, yang salah satu dosennya
adalah Pak Rusidi, Ibu Novi
Jika dievaluasi oleh wartini, hanya ada satu kasus yang ia rasakan sebagai
kendala baginya selama mengikuti MK ini, yakni ketika diminta untuk
mengumpulkan tugas akhir (makalah). Ia tak dapat mengumpulkannya karena ia
terserang sakit. Dan Ibu Indah (staf prodi) pun sebenarnya memberikan
dispensasi bahwa wartini dapat mengumpulkan tugasnya setelah ia sembuh. Namun ternyata
para dosen sudah melakukan rapat untuk menentukan nilai MK, termasuk Fisiologi.
Padahal semestinya setiap mahasiswa diberitahu dahulu sebelumnya tentang berapa
nilainya dan kapan rapat itu dilakukan, hingga mahasiswa itu dapat mengejar
pengumpulan tugasnya. Akan tetapi alih-alih ia diberi kesempatan untuk mengumpulkan
tugasnya setelah ia semnbuh dari sakitnya, yang terjadi malah keluarnya
keputusan DO yang diantaranya menyebutkan bahwa untuk MK Fisiologi ini ia
mendapat nilai E.
Jadi jika lazimnya mahasiswa mendapat informasi tentang nilainya dari papan
pengumuman, atau langsung dari dosen yang bersangkutan, atau setidaknya dari
‘gosip’ teman-teman sekelas, tapi wartini mendapatkannya justru dari klausul
yang terdapat pada surat pemberhentiannya.
Padahal sebenarnya, jikalau saja ia benar-benar tidak mengumpulkan
tugasnya, sekurang-kurangnya ia hanya mendapat nilai D. Sangat tak dapat
dinalar jika seorang dosen akan memberi mahasiswanya nilai E, hanya karena
tidak mengumpulkan tugas akhir; yang juga tak dapat dinalar adalah jika ada
dosen yang tak memberikan kesempatan kepada mahasiswanya—yang jelas-jelas
memiliki alasan logis dan manusiawi sehingga kenapa ia terlambat mengumpulkan
tugasnya—untuk segera menyelesaikan tugasnya hingga ia benar-benar sembuh dari
sakitnya; termasuk yang tak dapat dijangkau oleh logika akademis adalah jika
ada mahasiswa yang tak diberi kesempatan sama sekali untuk mengambil MK yang
sama di tahun berikutnya untuk melakukan perbaikab terhadap nilai MK-nya. Tapi
itulah faktanya yang terjadi, dosen ini—jika memang benar-benar ini dilakukan oleh
dosen MK yang bersangkutan—berarti ia telah melakukan terobosan baru dalam
dunia pendidikan tinggi. Setidaknya ia telah melakukannya pada wartini.
Meskipun agak aneh kelihatannya, karena pada kenyataan lain ada mahasiswa
senior di poltekes yang kini sudah berada di tahun ke-5 menyandang status
sebagai mahasiswa di poltekes dengan program D3. Mungkin ia adalah anak
kesayangan para dosen; atau mungkin sudah terlalu besar jasanya bagi poltekes
sehinngga ia masih diberi kesempatan di luar batas normal program D3 untuk
terus memperbaiki nilainya. Mungkin juga poltekes punya obsesi tersendiri jika
berhasil men-sarjanakan orang ini. Namun sebaliknya, sangat ‘aib’ bagi poltekes
jika berhasil men-sarjanakan seorang wartini. Ironis memang.
Bagaimana dengan mata kuliah KDPK (keterampilan dasar praktek klinik)? Pola
penilaian yang diberikan kepada waratinipun tak jauh berbeda dengan dengan mata
kuliah sebelumnya (fisiologi). MK yang langsung dibawah asuhan Ibu Jasma
(Sekprodi), Pak Andi dan Ibu Andi Lis, ini merupakan salah satu MK yang
diminati waratini. Sebagaimana lazimnya sebuah MK yang diminati, wartini begitu
menjiwai selama mengikuti MK ini. Sampai-sampai walaupun sang dosen (Ibu Jasma)
mencercanya di depan teman-teman sekelasnya sehubungan dengan pakaian yang dikenanakannya,
wartini tetap tegar mengikuti perkuliahan hingga tuntas. Mungkin bagi wartini unzhur
ma qola wa la tanzhur man qola cukup dijadikan alasan untuk mempertebal
mental belajarnya bersama sang dosen yang dikenal paling temperamental
se-poltekes ini.
MK KDPK ini jugalah yang mengharuskan wartini ikut praktek di RS. Yang
ternyata kehadirannya di RS untuk mengikuti praktek tetap dinyatakan tidak
hadir oleh Ibu Jasma, hanya karena—sekali lagi—sehubungan dengan pakaian yang
dikenakannya. Sementara syarat untuk dapat ikut ujian MK ini adalah bahwa
mahasiswa yang bersangkutan harus mencapai prosentase kehadiran minimal 80%.
Dan di atas kertas wartini sudah jelas-jelas gagal. Karena SEMUA kehadirannya
dipraktek tadi dianulir oleh Ibu Jasma, setelah sebelumnya oleh petugas absensi
ia di-check list dengan tanda hadir.
Namun betapa bergembiranya wartini ketika di hari-hari akhir menjelang
ujian akhir Ibu Jasma mengumumkan di dalam kelas bahwa semua mahasiswa
dinyatakan memenuhi syarat untuk ikut ujian akhir semester I. Itu artinya,
kehadiran wartini pada praktek di RS tidak lagi menjadi masalah.
Lantas dari mana nilai E pada MK KDPK ini berasal? Ditinjau dari sudut
pandang apa? Melalui proses penilaian yang bagaimana?
Yang lebih menyayat hati lagi adalah ketika mendengar ketidakrelaan wartini
atas nilai E yang didapatkannya pada MK Mikrobiologi.
MK yang diasuh Bpk Lamri ini terbilang sulit. Sementara Pak H Lamri adalah
dosen yang tidak ingin ada mahasiswanya yang dapat nilai E. Setidaknya begitu
sejarah Pak Lamri yang dikisahkan secara turun temurun di kampus poltekes.
Sedikit bocoran, yang ini sebenarnya rahasia perusahaan, sesaat menjelang
ujian, Pak Lamri memberi kisi-kisi jawaban soal ujian kepada semua mahasiswa.
Ini adalah sikap kehati-hatian beliau untuk meghindari adanya nilai E yang
jatuh kepada mahasiswanya. Namun yang jadi tanda tanya besar adalah, kenapa
tiba-tiba terasa ‘kebaikan hati’ pak Lamri ini akhirnya kurang berpihak kepada
wartini? Kalau wartini boleh rela atas nilai E yang didapatkannya, kenapa nilai
E itu harus berasal dari Pak Lamri? Jika mempersiapkan ujian dengan belajar
sungguh-sungguh saja wartini merasa yakin bahwa ia akan mendapat nilai lebih
dari D untuk MK Mikrobiologi ini, apatah lagi yang jelas-jelas sebelum ujian
Pak Lamri ‘membocorkan’ kisi-kisi jawabannya kepada mahasiswanya. Semestinya
wartini bisa mendapat nilai ‘lebih dari A’.
Mari kita renungkan baik-baik, lelucon paling lucu macam apa ketimbang
drama komedi yang dipentaskan oleh aktor-aktor poltekes dengan sutradara Ibu
Meitty ini??!!
Apalagi melihat kepada klausul pada bagian teratas dari surat pemberhentian
tersebut, sebenarnya bola ada di tangan Ibu Meitty, sang Kaprodi. Bukankah
disitu disebutkan Membaca: Surat Ketua Prodi Kebidanan Samarinda pada
Politeknik Kesehatan Samarinda Nomor: DL.02.02.1.09.013 Tanggal 29 Maret 2007
Dengan demikian, sesungguhnya beliaulah yang membuat SURAT SAKTI kepada Sang Direktur
Sekali lagi perlu ditegaskan, dikeluarkannya wartini oleh poltekes
benar-benar karena jilbab yang dikenakan wartini.
Ketika kami (Pak Mufid/Depag, Pak Turut/syabab alumnus poltekes sahabat pak
Edi Kusamto, Amin, Wartini, dan Zamroni) menjumpai Pak Edi di kediaman beliau
guna mengkonfirm pernyataan beliau di koran, beliau memang secara tegas
menyatakan bahwa alasan utama dikeluarkannya wartini hanyalah masalah jilbab.
Adapun yang lain hanyalah variable. Yang bagi kami untuk disebut variable pun
sebenarnya sangat tidak layak. Karena yang lebih tepat sebenarnya adalah
REKAYASA.
Yah, rekayasa dari sebuah institusi pendidikan yang sudah sepatutnya tidak
lagi perlu dipercaya oleh para orang tua untuk mempercayakan putra-putri mereka
untuk belajar di situ. Sebuah institusi pendidikan kesehatan yang penuh
MANIPULATIF dan REKAYASA. Bahkan mereka telah berani melakukan KEBOHONGAN
PUBLIK ketika mereka memberi keterangan palsu di media massa.
Sebuah institusi pendidikan yang dikomentari oleh Orang tua wartini seperti
ini: yang dikeluarkan itukan mestinya yang melakukan kriminal (narkoba,
dlsb). Jadi kalau anak saya dikeluarkan karena busananya, ini berarti anak saya
lebih mudharat dari pelaku kriminal (pecandu, peminum alkohol). Saya lebih baik
memilih anak saya keluar dari situ jika aqidahnya tergadaikan.
Adapun Tentang ketidakhadiran tiga minggu di
semester II, sebenarnya
ada alasannya. Bukankah—sebagaimana yang diceritakan di atas—wartini sedang
sakit thypes. Dan izin dan pemberitahuan kepada pihak poltekes pun sebenarnya
sudah dilakukan, baik lewaat surat, sms, maupun telpon. Dan Ibu Indah
(Pembimbing Akademik/dosen pembimbing wartini) yang langsung menerima SMS dari
pihak Wartini.
Sedangkan Apa yang dinyatakan pak Edi di Koran Kaltim Post bahwa wartini
tidak pernah ikut ujian praktik tidaklah benar. Dengan membaca SK Pemberhentian
itu saja, pernyataan Pak Edi ini pun sebenarnya sudah terbantahkan. Karena di
SK itu justru tidak disebutkan alasan itu sebagai faktor yang memberatkan
pemberhentian wartini. Apalagi kalau kita mengingat ceritera di atas, bahwa
wartini mengikuti ujian praktek (KDPK).
Terakhir,
Kalau memang pihak Poltekes komitmen pada klausul terakhir seperti yang
tercantum di surat pemberhentian itu yang menyebutkan bahwa jika ada
kekeliruan maka akan dilakukan perubahan atau perbaikan maka semestinya
secara obyektif Poltekes harus rela menanggung malu dan kehilangan muka—bahkan
wibawa—di mata publik, bahkan di mata mahasiswanya sendiri, bahwa Poltekes akan
menerima kembali Wartini berkuliah di sana. Tapi kami cukup terpengaruh apa
yang dikatakan Mas Munarman pada saat kami berkesempatan menemui beliau di
Jakarta beberapa waktu lalu. Ia mengatakan, yang kira-kira singkatnya begini: ngga
mungkin mereka mau menerima kembali wartini, saya tahu betul watak birokrasi
seperti itu. Pernyataan akan mengubah surat keputusan itu sekedar
formalitas untuk memenuhi kriteria standar surat. Jadi mending orientasinya
diubah, bukan lagi mengupayakan wartini kembali berkuliah, tapi menjadikan
kasus ini sebagai bahan pengopinian kita. Kalaupun ada peluang untuk diterima
kembali, secara psikologis berat, baik bagi wartini maupun bagi poltekes.
Sebagai Tambahan, yang menarik untuk disimak adalah pernyataan Munarman,
ketika membaca Koran Kaltim Post dengan judul Tidak Ada Larangan Busana Muslim:
Ini jelas pelarangan jilbab namanya. Ini bisa
dituntut. Memangnya hanya orang yang mau bercelana panjang saja yang berhak
berkuliah di sana. Ini melanggar konstitusi.